Mengobati Penyakit Dengan Barang Haram, Boleh atau Tidak ?

.
Mengobati Penyakit Dengan Barang Haram, Boleh atau Tidak ? - Obat adalah perantara rahmat Allah SWT untuk menyembuhkan Hamba-Nya yang sedang sakit. Zaman sekarang obat sudah banyak beredar dan banyak macamnya, baik itu obat herbal yang sudah dari dulu ada atau obat kimia yang lebih mudah dan praktis.

Tetapi, kebanyakan masyarakat didaerah pedesaan masih sangat mengandalkan obat-obatan tradisional yang bahnya langsung  dari alam. Namun tak sedikit juga masyarakat mengunakan barang yang haram untuk digunakan sebagai bahat pengobatan suatu penyakit.

Misalnya, banyak yang percaya daging kelelawar dapat menyembuhkan penyakit asama, sedangkan daging biawak dapat menyembuhkan penyakit gatal-gatal. Empedu dan darah ular dapat menyembuhkan penyakit tipus dan bagus untuk vitalitas kaum pria.

Padahal hewan hewan tersebut adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Terus bagaimana hukumnya mengobati penyakit dengan barang haram ?

Berikut beberapa hadist yang menerangkan hukum berobat dengan barang haram :

Dari Ummu Salamah, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: " Sesungguhnya Allah SWT tidak menjadikan kesembuhan bagimu dalam sesuatu yang Allah haramkan bagimu."(HR Al-Baihaqi).

Dalam hadist lain diungkapkan. " Bahwa Tariq bin Suwaid bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang khamr (Alkohol) yang dijadikan sebagai obat, lalu Beliau bersabda : " Sesungguhnya khamr itu bukan obat, melainkan penyakit." (HR Muslim dan Abu Dawud).

Dua hadist di atas menunjukan bahwa berobat dengan barang yang haram seperti darah khamr dan barang haram lainya adalah haram. Memang kham memiliki manfaat tetapi dosa yang dapat ditimbulkan dari kham lebih besar sari manfaatnya.

Sebagaimana firman Allah SWT: " Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya....."(QS Al-Baqarah :219).

Para ulama berpendapat bahwa jika masih ada obat yang halal maka gunakanlah obat tersebut. Dan jangan pergunakan barang haram karena hukumya tetap haram. Kecuali sudah tidak ada lagi obat halal, maka diperbolehkan berdasarkan darurat. Apabila dalam keadaan normal , maka hal itu diharamkan. Lebih baik obat halal, lalu dipergunakan untuk penyembuhan penyakit.


Sekian ulasan tentang Mengobatati Penyakit Dengan Barang Haram. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dan bagi anda yang sedang menderita sakit apapun semoga lekas sembuh.

0 comments:

Post a Comment